PAREPARE - Kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan surat kepatuhan (SPT) tahunan sampai dengan bulan Juli 2022 Kota Parepare menyentuh angka capaian 143, 65℅ dengan disusul Empat daerah lainnya.
Empat (4) daerah lainnya Kabupaten Enrekang 107, 54℅ Kabupaten Barru diangka 86, 76℅ Kabupaten Pinrang diangka 108, 94℅ dan disusul Kabupaten Sidrap diangka 71, 75℅
Baca juga:
7 Perusahaan Asuransi Terdaftar di OJK
|
Direktorat jendral pajak sudah menyelenggarakan program pengungkapan pajak sukarela yang merupakan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah setempat bagi wajib pajak dengan cara mengungkapkan hartanya yang dibayar dengan pph
Finalnya yang tarifnya lebih rendah dibanding tarif normal. Memang Program ini telah berakhir bulan Juni 2022, dan alhamdulillah wilayah Ajatappareng ada 341 wajib pajak yang ikut dalam program ini dengan total penerimaan PPH Rp.39, 9.000.000.
Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara mengatakan, "saya berterimah kasih kepada wajib pajak yang sudah berpartisipasi dalam program sukarela iniini, salah satu output yang capai dalam program ini adalah kepatuhan wajib pajak harus meningkat
" Kata Yusan Jubiantara, alhamdulillah setiap tahun bertumbuh terus, artinya penerimaan spt tahun ini dibanding tahun lalu itu bertumbuh, kami juga berharap bantuan teman-teman untuk tetap mensosialisasikan kewajiban perpajakan, "kata Yusan Jubiantara. (Nur Arif) Parepare Sulsel